,

Pemerintah Blokir Grok AI Cegah Penyalahgunaan Konten Pornografi dan Deepfake

Pemerintah Blokir Grok AI Cegah Penyalahgunaan Konten Pornografi dan Deepfake

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir layanan kecerdasan artifisial (AI) Grok. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dini pencegahan penyalahgunaan teknologi untuk pembuatan konten pornografi dan deepfake yang meresahkan masyarakat.

Keputusan pemblokiran disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi ruang digital Indonesia dari konten ilegal dan berbahaya, terutama yang mengeksploitasi tubuh perempuan dan mengandung unsur pornografi.

“Kami telah memblokir akses ke platform Grok AI. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah penggunaan teknologi AI yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam pembuatan deepfake pornografi yang melanggar hukum dan merendahkan martabat individu, terutama perempuan,” ujar Budi Arie, seperti dikutip dari pernyataan resmi, Rabu (15 Mei 2024).

Grok AI, yang dikembangkan oleh perusahaan xAI milik Elon Musk, merupakan model bahasa besar (large language model/LLM) yang dikenal dengan karakter responsnya yang cenderung rebellious atau kurang filter. Karakteristik ini dinilai berpotensi tinggi disalahgunakan untuk menghasilkan konten-konten berbahaya, termasuk narasi dan instruksi yang dapat mendukung pembuatan materi deepfake.

Budi Arie menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga etika dan keamanan ruang digital. Ia mengingatkan bahwa pembuatan dan penyebaran konten pornografi, termasuk yang menggunakan teknologi deepfake, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

“Kami mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi AI untuk kemajuan bangsa. Namun, perkembangan teknologi harus dibarengi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum serta norma sosial yang berlaku di Indonesia. Pemblokiran ini adalah bentuk perlindungan,” tegasnya.

Kominfo juga mengimbau kepada seluruh penyedia layanan AI dan platform digital untuk menerapkan prinsip AI Governance yang bertanggung jawab, termasuk mekanisme content moderation yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap temuan konten ilegal, termasuk deepfake dan pornografi, melalui layanan aduan Kominfo. Langkah proaktif pemerintah ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan pengamat teknologi informasi, yang menilai langkah ini diperlukan di tengah pesatnya perkembangan AI yang belum diimbangi regulasi spesifik.

Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan teknologi AI dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah serupa terhadap platform lain yang dinilai mengancam ketertiban dan melanggar hukum di ruang digital Indonesia

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Author

Follow Us:

Categories