HALOKUNINGAN.COM – Skandal korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,3 miliar rupiah berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dalam sepekan terakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan tim tindak pidana korupsi, kasus ini terjadi pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Cibingbin pada tahun 2017. Dalam perkembangan penyelidikan tersebut, Kejari Kuningan menetapkan dua tersangka, yaitu MN, Ketua UPK periode 2017, dan SU, Sekretaris UPK pada masa yang sama.
Para tersangka diduga kuat menjalankan praktik korupsi dengan mengatur dana simpan pinjam atas nama kelompok secara tidak sah. Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulia Kusuma, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid. Berdasarkan bukti tersebut, kedua tersangka kemudian ditetapkan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kuningan.
MN dan SU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada.
Dari keterangan sementara para tersangka, diketahui bahwa uang negara di UPK Maju Bersama telah digunakan untuk investasi yang ternyata merupakan investasi bodong. Selain itu, sejumlah dana juga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Kejaksaan Negeri Kuningan akan terus bekerja untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal.










Leave a Reply