, , ,

Ketua DPRD Kuningan Imbau Legislator Stop Terlibat MBG

Ketua DPRD Kuningan Imbau Legislator Stop Terlibat MBG

Kuningan : Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., menerbitkan surat imbauan resmi kepada pimpinan dan anggota DPRD agar tidak terlibat dalam pengelolaan Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional.

Surat bernomor 172/782/DPRD tertanggal 3 September 2025 itu menegaskan kembali ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 188 ayat 1 dan 2, yang melarang anggota DPRD merangkap jabatan pada lembaga atau badan yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD.

“Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah lainnya, hakim pada badan peradilan, maupun pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta pegawai pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD,” tertulis dalam surat tersebut.

Dalam imbauannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan dan integritas kelembagaan.

“Kami menghimbau pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan agar tidak mengelola atau terlibat dalam Proyek Makan Bergizi Gratis dari Badan Gizi Nasional, demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjamin integritas kelembagaan DPRD,” tegasnya. 

Imbauan ini muncul menyusul maraknya keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kuningan dalam pengelolaan MBG. Kondisi tersebut menimbulkan perhatian khusus, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus melanggar ketentuan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, DPRD Kabupaten Kuningan berharap agar seluruh anggotanya dapat mematuhi aturan yang ada, sehingga program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awalnya untuk meningkatkan gizi dan kesehatan pelajar tanpa mengurangi independensi lembaga legislatif. 

Repost : RRI.CO.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Author

Follow Us:

Categories