Ketinggalan Upah, Ketinggalan SDM: HMKI Desak Pemerintah Keluarkan Kuningan dari Daftar UMK Terendah Nasional pada 2026

by -16 Views

KUNINGANPRESS.COM – (23/10/25) Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI) melayangkan kritik tajam terhadap posisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan yang konsisten berada di lapisan terbawah, baik tingkat Jawa Barat maupun nasional. Dalam sebuah opini yang dirilis secara luas, Ketua Umum HMKI, Rifqi Fadhillah, menyoroti fakta bahwa UMK Kuningan 2025 sebesar Rp 2.209.519 menempati peringkat kedua terendah se-Jawa Barat dan kelima terendah secara nasional.


“Angka ini bukanlah prestasi, melainkan cerminan masalah struktural yang kronis. Strategi menarik investasi dengan menjadikan upah murah sebagai daya tarik utama adalah strategi usang yang justru kontra-produktif. Kebijakan ini memicu ‘brain drain’ dan ‘skill drain’, di mana tenaga kerja terampil dan kaum muda terdidik kita memilih merantau, sehingga mengeringkan potensi pembangunan di dalam daerah,” tegas Rifqi dalam tulisannya.

Opini tersebut mendesak Pemerintah Daerah untuk memiliki komitmen politik yang berani dalam menetapkan target UMK 2026. “Target 2026 haruslah sebuah lompatan strategis untuk setidaknya mengeluarkan Kuningan dari daftar 10 besar UMK terendah di Jawa Barat. Ini bukan sekadar tentang kenaikan persentase, tapi tentang komitmen nyata terhadap kesejahteraan,” tuntutnya.


Sebagai solusi, HMKI mengusulkan empat pilar utama. Pertama, pivot strategi investasi dari upah murah ke penciptaan nilai tambah di sektor agroindustri, pariwisata berkelas, dan ekonomi kreatif-digital. Kedua, melakukan revolusi infrastruktur dan konektivitas sebagai prasyarat menarik investasi bernilai tinggi. Ketiga, menyusun peta jalan penguatan SDM yang terintegrasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pendidikan. Keempat, memodernisasi sektor pertanian sebagai fondasi ekonomi.


Tuntutan untuk perbaikan upah ini juga seirama dengan desakan yang disampaikan oleh para buruh di tingkat provinsi. Seperti diberitakan berbagai media, sejumlah serikat pekerja di Jawa Barat telah mengajukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun depan. Namun, keputusan akhir masih ditangguhkan.


Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, seperti dikutip dari Kompas.com, menyatakan bahwa usulan kenaikan upah tersebut masih dalam proses pengkajian mendalam oleh pemerintah. “Kami akan mengkaji semua aspek, termasuk kemampuan dunia usaha dan daya beli masyarakat,” ujar Yassierli, menambahkan bahwa keputusan akan diumumkan setelah proses kajian selesai.


“Ketidakpastian dari pusat ini tidak boleh dijadikan alasan bagi Pemerintah Daerah untuk bersikap pasif. Justru, ini adalah momentum untuk mempersiapkan terobosan dengan matang. Kami mendorong Bupati dan jajarannya untuk mulai bergerak sekarang, merancang langkah-langkah strategis yang konkret agar UMK Kuningan 2026 benar-benar menjadi penanda dimulainya era baru kesejahteraan yang inklusif,” pungkas Rifqi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.